- Dari 4,5 Miliar Penerima MBG, Sebanyak 28 Ribu Dilaporkan Alami Keracunan
- Dipimpin Naghfir, Majelis Rotibul Haddad Sambung Sanad ke Ponpes Sukorejo
- Proyek Gudang Bawang Merah DKPP Sumenep Rp1 Miliar Menuai Sorotan Publik
- Momentum HPN, Kepala DKPP Sumenep Tekankan Peran Pers
- Momentum HPN, Direktur BPRS Sumenep Ungkap Pentingnya Peran Pers
- HPN 2026, Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Peran Strategis Pers
- Hadiri RS BHC Run 2026, MH Said Abdullah Tegaskan Komitmen Dukung Kesehatan Publik
- DKPP Sumenep Dorong Konsumsi Pangan Lokal demi Gizi Masyarakat
- Peringati Hari Gizi Nasional, RSUD Sumenep Ingatkan Pentingnya Makan Sehat
- Aktivitas Galian C Dekat Asta Tinggi Tuai Sorotan Paguyuban Potra-Potre Madura: Kesakralan Rusak!
Pimpinan DPRD Sumenep Didesak Segera Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Galian C

Keterangan Gambar : Gedung baru DPRD Sumenep
Sumenep, Angkasatunews.com — Komisi III meminta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penutupan tambang galian c ilegal.
"DPRD Sumenep mempunyai hak pengawasan. Tentu eksekutornya tidak ada pada kami," kata Wiwid Harjo Yudanto, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Rabu (16/4/2025).
Surat rekomendasi tersebut tentu menjadi dasar langkah APH untuk melakukan tindakan. "Tambang galian c yang tidak berizin yang pasti itu ilegal. Maka berdasarkan itu, kami merekomendasikan kepada APH untuk segera ditindak tambang yang tidak berizin," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Disebut Sebagai Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Kades Bullaan Menyangkal0
- Mantan Kades Juruan Daya Akui Bahwa Tambang Galian C di Batuputih Banyak dan Tidak Berizin0
- Pelabuhan Raas Sumenep Gelap Gulita, Penumpang Khawatir Barang Bawaannya Hilang0
- Surat Rekomendasi ke Pimpinan DPRD Sumenep Minta Polisi Segera Bertindak Terhadap Galian C0
- Banyak Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Warga Minta Segera Ditutup0
Pihaknya menegaskan, para penambang juga memikirkan dampak negatifnya yang menimbulkan kerusakan akibat penambangan galian c.
"Untuk para penambang segera memberhentikan sementara aktivitasnya sebelum ada izin," ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, komisi III DPRD Sumenep akan segera memanggil Kabag Perekonomian dan SDA, DPMPTSP, DLH, PUTR, Satpol PP untuk membicarakan dan akan menyikapi galian c ilegal yang masih banyak beroperasi.
"Sebelum itu, kami akan merencanakan memanggil TP3. Kepada pimpinan DPRD Sumenep menindaklanjuti surat rekomendasi komisi III, agar APH melakukan tindakan yang tegas terhadap tambang galian c ilegal," tandasnya.










