- Cetak Generasi Tangguh, Sumenep Gelar Kejuaraan Armwrestling Pelajar
- Ketua DPD GMNI Jatim Soroti Prioritas, Pendidikan dan Kesehatan Gratis Didahulukan
- Hj. Toyyibah Tegaskan Komitmen Pelayanan Saat Pemberangkatan Umroh
- BPRS Bhakti Sumekar Ajak Warga Bijak Kelola THR Agar Tidak Habis Seketika
- Dies Natalis GMNI ke-72, Hairil Fajar: Perkuat Semangat Marhaenisme di Era Modern
- Kemenag Prediksi Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Hilal Belum Memenuhi Syarat
- Jelang Idul Fitri, Rumah Kebangsaan Jatim dan Polda Jatim Berbagi untuk Mahasiswa
- Bersama PAC PDI-P Guluk-Guluk, H. Abd Rahman Santuni Anak Yatim
- Ramadhan Peduli Warnai Kebersamaan Warga Pinggir Papas
- Peduli PKL di Bulan Ramadhan, Sulahuddin Salurkan Sembako dan Bukber Bersama PAC Lenteng
Sekjen Kemendikdasmen Tegaskan Pemotongan Dana PIP Ilegal, Pelaku Terancam Pidana

Jakarta, Angkasatunews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) wajib diterima siswa secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Setiap praktik pemotongan dana bantuan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran aturan dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa PIP merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan secara layak.
“Dana PIP wajib diterima siswa secara utuh tanpa potongan dengan alasan apa pun. Tindakan pemotongan merupakan pelanggaran aturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana,” tegas Suharti.
Baca Lainnya :
Ia menyoroti sejumlah praktik yang tidak dibenarkan, seperti pungutan berkedok sumbangan perbaikan fasilitas sekolah, pemberian hadiah kepada oknum tertentu, hingga iuran untuk kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang dibebankan melalui dana PIP.
Menurutnya, pemanfaatan dana PIP harus sepenuhnya sesuai peruntukan, yakni untuk pembiayaan kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, hingga perlengkapan olahraga yang digunakan di sekolah.
Suharti juga menegaskan bahwa dana PIP tidak diperuntukkan untuk membayar SPP atau iuran lainnya. Bantuan sosial tersebut dilarang dialihkan untuk sumbangan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pribadi siswa.
“Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar serta perluasan afirmasi pendidikan menengah, kami memastikan mutu dan pemerataan pendidikan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali,” ujarnya.
Kemendikdasmen mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran dana PIP agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas program bantuan pendidikan tersebut. (Adm)










