- Dari 4,5 Miliar Penerima MBG, Sebanyak 28 Ribu Dilaporkan Alami Keracunan
- Dipimpin Naghfir, Majelis Rotibul Haddad Sambung Sanad ke Ponpes Sukorejo
- Proyek Gudang Bawang Merah DKPP Sumenep Rp1 Miliar Menuai Sorotan Publik
- Momentum HPN, Kepala DKPP Sumenep Tekankan Peran Pers
- Momentum HPN, Direktur BPRS Sumenep Ungkap Pentingnya Peran Pers
- HPN 2026, Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Peran Strategis Pers
- Hadiri RS BHC Run 2026, MH Said Abdullah Tegaskan Komitmen Dukung Kesehatan Publik
- DKPP Sumenep Dorong Konsumsi Pangan Lokal demi Gizi Masyarakat
- Peringati Hari Gizi Nasional, RSUD Sumenep Ingatkan Pentingnya Makan Sehat
- Aktivitas Galian C Dekat Asta Tinggi Tuai Sorotan Paguyuban Potra-Potre Madura: Kesakralan Rusak!
Retrebusi Pantai Slopeng Diduga Tak Sesuai Perda, Kepala Disbudporapar Angkat Bicara
_(1).png)
Keterangan Gambar : Tiket parkir Salopeng yang diduga tidak sesuai dengan Perda Sumenep
Sumenep angkasatunews.com – Penarikan retribusi tiket masuk dan parkir di Pantai Salopeng, Kecamatan Dasuk, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda No. 01 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi.
Berdasarkan peraturan tersebut, tiket masuk pantai ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang untuk hari tertentu, sedangkan biaya parkir ditetapkan Rp3.000 sekali parkir.
Namun, seorang pengunjung yang enggan disebutkan identitasnya mengaku membayar tarif yang berbeda.
Baca Lainnya :
- PMII UNIBA Madura Tantang Disbudporapar Tindak Tegas News Year Party Tak Berizin0
- AMSB Kecewa: Dari 110 Perusahaan Rokok di Sumenep, Hanya 20 yang Dibekukan0
- Kasus Dugaan Penganiayaan Warnai Sapeken, Kades Jadi Terlapor0
- Bea Cukai Madura Didemo Ribuan Masa, GMPM Soroti Pelanggaran Bea Cukai 0
- Ribuan Masa Siap Gruduk Kantor Bea Cukai Madura0
"Saya ke sana sekitar jam 14.00 di hari Tahun Baru. Di pintu masuk dimintai Rp20.000 untuk tiket dan Rp5.000 untuk parkir," ujarnya ZM (30).
ZM juga mengaku tidak menerima tiket resmi saat diminta membayar tiket "Tiketnya dipegang, tapi tidak diberikan. hanya karcis parkir," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Mohammad Iksan, mengatakan bahwa sejak 30 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, Pantai Salopeng dikelola oleh pihak ketiga.
"Segala tanggung jawab sepenuhnya dipasrahkan kepada pihak ketiga," ungkapmnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (2/1/2026).
Saat ditanya langkah yang akan diambil dinas terkait ketidaksesuaian retribusi ini, Iksan menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani kontrak dengan pihak pengelola dan memberikan arahan agar tarif sesuai dengan Perda.
"Saat teken kontrak, sudah diingatkan agar sesuai dengan retribusi daerah,mas. sesuai Perda 1 Tahun 2025," pungkasnya










