- GMNI Jatim : Pelemahan Rupiah Pertegas Pentingnya Kembali ke Jalan Berdikari Bung Karno
- Sempat Mengaku Tak Tahu, Pengelola SPPG Aeng Dake 2 Kini Sebut Keluhan Limbah Bohong
- Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Al-Azhar Aeng Dake yang Menimbulkan Bau
- Merawat Api Perjuangan Sang Proklamator, Lenteng Bangun Sinergi Lintas Elemen
- Ketua PAC Lenteng : Semangat Pancasila Harus Hidup di Hati Milenial dan Gen Z
- Hari Lahir Pancasila, Direktur RSUD Sumenep Ajak Tenaga Kesehatan Perkuat Nilai Kemanusiaan
- Maknai Hari Lahir Pancasila, Didik Haryanto Sebut Batik Perekat Persatuan Bangsa
- Ketua KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Aksi Nyata
- Mari Kita Buat MR Ball Lebih Megah
- Puluhan Kader Ansor Digembleng Jadi Penggerak Umat
Tolak Amir Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gedungan

Keterangan Gambar : Tolak Amir, Pelapor dugaan penyalahgunaan BBM jenis solat bersubsidi
Sumenep, angkasatunews.com — Tolak Amir resmi melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di salah satu SPBU Kecamatan Batuan Sumenep, Selasa (09/12/2025).
Laporan tersebut diterima oleh Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep, IPDA Saini, dengan Nomor Laporan : STTLP/230/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP.
Dalam laporannya, Tolak Amir menjelaskan bahwa pada Jum'at dini hari (05/12) sekitar pukul 03.37 WIB, ia melintas di dekat Terminal Arya Wiraraja dan mendapati aktivitas mencurigakan dalam pengisian BBM subsidi yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Baca Lainnya :
"Saya mendaptai mobil pick up berwana putih sedang mengisi (solar) ke beberapa jerigen, saat di hampiri, sopir kebingungan menunjukan legalitas yang menjadi syarat sah pengisisan BBM Subsidi kategori tertentu," ungkapnya, Selasa (09/25).
Menurutnya, operator SPBU di lokasi ketika dimintai keterangan terkait dokumen Rokemendasi Pemerintah juga tampak menunjukan sikap panik dan tidak bisa menunjukan dokumen tersebut.
"Bahkan sekitar pukul 13.46, mobil pick up tersebut kembali mengisi solar," tambahnya.
Melihat adanya kejanggalan yang berulang, pelapor kemudian mendokumentasikan aktivitas tersebut sebagai bukti dugaan parktik penyalahgunaan solar subsidi yang ia juga lampirkan dalam laporan resminya.
"Ini jelas diduga menyalahi aturan dan merugikan negara. karena itu saya kumpulkan bukti dan saya laporkan agar ada tindakan tegas," pungkasnya.
Dengan diterbitkannya STTLP, kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Publik juga menunggu langkah tegas Polres Sumenep dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap merugikan negara serta masyarakat kecil.










