- Cetak Generasi Tangguh, Sumenep Gelar Kejuaraan Armwrestling Pelajar
- Ketua DPD GMNI Jatim Soroti Prioritas, Pendidikan dan Kesehatan Gratis Didahulukan
- Hj. Toyyibah Tegaskan Komitmen Pelayanan Saat Pemberangkatan Umroh
- BPRS Bhakti Sumekar Ajak Warga Bijak Kelola THR Agar Tidak Habis Seketika
- Dies Natalis GMNI ke-72, Hairil Fajar: Perkuat Semangat Marhaenisme di Era Modern
- Kemenag Prediksi Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Hilal Belum Memenuhi Syarat
- Jelang Idul Fitri, Rumah Kebangsaan Jatim dan Polda Jatim Berbagi untuk Mahasiswa
- Bersama PAC PDI-P Guluk-Guluk, H. Abd Rahman Santuni Anak Yatim
- Ramadhan Peduli Warnai Kebersamaan Warga Pinggir Papas
- Peduli PKL di Bulan Ramadhan, Sulahuddin Salurkan Sembako dan Bukber Bersama PAC Lenteng
Ratusan Tambak Udang di Sumenep Belum Berizin, DPRD Dorong Penertiban
.png)
Keterangan Gambar : Istimewa
Sumenep, angkasatunews.com — Ratusan tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Sumenep diketahui belum mengantongi izin. Temuan tersebut terungkap dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tambak Udang DPRD Sumenep.
Menindaklanjuti temuan itu, pansus memanggil para pengusaha tambak udang untuk mengaudit kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Ketua Pansus Raperda Tambak Udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengatakan pemanggilan dan inspeksi lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses finalisasi draf raperda.
Baca Lainnya :
- PMII UNIBA Madura Tantang Disbudporapar Tindak Tegas News Year Party Tak Berizin0
- Pengadaan Tablet DPRD Sumenep Disorot : Anggota Dewan Sudah Menerima Perangkat Baru? 0
“Draf raperda sebenarnya sudah final. Inspeksi mendadak kami lakukan untuk mengkroscek kondisi riil di lapangan,” kata Yasid dikutip dari radarmadura.jawapos.com
Dari hasil pemeriksaan, pansus menemukan berbagai pelanggaran, terutama terkait pengelolaan limbah. Tambak udang yang dipanggil tersebar di Kecamatan Ambunten, Bluto, Dasuk, dan Pragaan.
Menurut Yasid, mayoritas tambak tidak melakukan uji limbah sesuai ketentuan. Padahal, uji limbah wajib dilakukan enam kali dalam setahun. Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah tambak dinilai bermasalah.
“IPAL banyak yang hanya bersifat formalitas, diduga dibuat sekadar memenuhi syarat perizinan,” ujarnya.
Pansus meminta IPAL yang tidak sesuai ketentuan untuk dirombak total. Jika tidak dipenuhi, operasional tambak terancam dihentikan, khususnya bagi usaha yang telah mengantongi izin.
Sementara itu, bagi tambak udang yang beroperasi tanpa izin, pansus merekomendasikan penutupan total. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera ditindaklanjuti dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Setiap rapat kami sertai rekomendasi dan langsung disampaikan kepada pihak terkait,” kata Yasid.
Sebagai informasi, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep menggelar rapat finalisasi raperda pada Selasa (23/12). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep, antara lain Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).










