- Puluhan Kader Ansor Digembleng Jadi Penggerak Umat
- Minim Perhatian, Kelas Bocor Ganggu Aktivitas Belajar
- Polda Jatim Musnahkan 22,22 Kg Kokain Temuan Pesisir Sumenep
- Hendra Prayogi: Negara Salah Prioritas, Pendidikan Gratis Harus Didahulukan
- Hari Buruh, Direktur BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kesejahteraan Pekerja
- GMNI Jatim di Hari Buruh, Tegas Lawan Sistem Kerja yang Memiskinkan
- BREAKING NEWS: Kades Pragaan Daya Sumenep Dikabarkan Ditangkap Kejari
- Peringati Hari Kartini, dr. Erliyati Tekankan Pentingnya Peran Perempuan di Sektor Kesehatan
- MBG Diduga Basi Ditolak Sekolah, Korwil SPPG Sumenep Pilih Diam
- MBG Ditolak Sekolah, SDN Lebeng Barat II Khawatirkan Kesehatan Siswa
Jokowi Akui Pernah Perintahkan Tom Lembong untuk Impor Gula

Keterangan Gambar : Jokowi saat ditemui di kediamannya
Solo, angkasatunews.com — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengakui bahwa dirinya pernah mengeluarkan kebijakan dan memberikan instruksi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, untuk melakukan impor gula.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi sebagai tanggapan atas keterangan Tom Lembong yang menyebut ada arahan langsung dari Presiden terkait penanganan gejolak harga gula.
“Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden,” kata Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/07/2025).
Baca Lainnya :
- Polemik Pemblokiran Rekening, Ini Kata Bank dan Ekonom0
- Sempat Jadi Polemik, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening0
- Gempa Dahsyat Guncang Kamchatka, RI Masuk Zona Waspada Tsunami0
- Kongres XXII GMNI Bandung Hasilkan Kepemimpinan Baru di Tengah Ancaman Dualisme0
- Genjatan Senjata Segera Terjadi; PM Kamboja dan Thailand Apresiasi Peran Trump0
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa presiden hanya menetapkan arah kebijakan secara umum, sementara pelaksanaan teknis, termasuk soal impor gula, merupakan kewenangan kementerian terkait.
“Siapapun presidennya, teknisnya ada di kementerian,” ujarnya.
Tom Lembong sendiri, sebelum diberi abolisi telah divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula. Baik Tom maupun Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Tom menyatakan bahwa instruksi Presiden Jokowi ditujukan untuk merespons lonjakan harga pangan, termasuk gula.
“Kami kemudian menyatakan perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” kata Tom.
Ia menambahkan bahwa arahan dari Presiden disampaikan dalam berbagai forum.
“Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” ujarnya.










